Pernah bertanya-tanya bagaimana satu keluarga atau satu nama bisa memiliki bank, pabrik, dan jaringan toko sekaligus? Hampir selalu ada perusahaan holding di atasnya. Istilah ini sering muncul di berita bisnis, tetapi cara kerjanya cukup mudah dipahami.

Apa itu perusahaan holding

Perusahaan holding, atau perusahaan induk, adalah perusahaan yang memiliki sebagian besar saham di perusahaan lain. Perusahaan yang dimiliki itu disebut anak usaha.

Bayangkan sebuah keluarga yang punya rumah makan, bengkel, dan toko bangunan. Alih-alih mengurus ketiganya atas nama pribadi, mereka mendirikan satu perusahaan induk. Perusahaan induk inilah yang memegang saham ketiga usaha tadi. Setiap usaha tetap berdiri sendiri dengan pengurus, karyawan, dan rekening masing-masing.

Ada dua bentuk umum:

  • Holding investasi hanya memegang saham. Ia tidak berjualan atau memproduksi apa pun. Tugasnya seperti pemilik: memilih pengurus, menyetujui rencana, dan memutuskan ke mana uang diputar.
  • Holding operasional memegang saham sekaligus ikut bekerja, misalnya menyediakan layanan pembukuan, pembelian bahan, atau perekrutan untuk semua anak usahanya.

Banyak grup usaha berada di antara keduanya. Induk menentukan arah dan standar, sedangkan urusan sehari-hari tetap dipegang tiap anak usaha.

Mengapa risikonya terpisah

Di Indonesia, tidak ada undang-undang khusus tentang holding. Hubungan induk dan anak muncul dari kepemilikan saham, dan aturannya mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 3 ayat (1) undang-undang itu menyatakan pemegang saham tidak ikut menanggung utang perseroan secara pribadi, dan kerugiannya paling banyak sebesar saham yang ia miliki. Karena setiap anak usaha adalah perseroan sendiri, utang bengkel tidak otomatis menjadi utang rumah makan atau utang perusahaan induk.

Perlindungan ini ada syaratnya. Pasal 3 ayat (2) mencabutnya bila pemegang saham beriktikad buruk, misalnya memakai perseroan untuk kepentingan pribadi atau memindahkan harta perseroan secara melawan hukum sampai perseroan tidak mampu membayar utang. Pemisahan risiko hanya berlaku kalau pemisahan itu dijaga dengan disiplin.

Laporan keuangan yang digabung

Walaupun tiap anak usaha punya pembukuan sendiri, induk yang mengendalikan anak usahanya wajib menggabungkan semua laporan itu menjadi satu. Hasilnya disebut laporan keuangan konsolidasian. Aturannya ada di standar akuntansi PSAK 110 (dulu PSAK 65), yang nomornya berganti sejak 1 Januari 2024 tanpa perubahan isi.

Dengan laporan gabungan ini, pemilik bisa melihat seluruh grup seperti satu usaha besar: berapa total penjualannya, utangnya, dan labanya.

Pemerintah pun memakai model holding

Holding Ultra Mikro dibentuk pada 13 September 2021 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. BRI menjadi induk, sedangkan Pegadaian dan PNM menjadi anggotanya. Hingga akhir triwulan II 2026, holding ini melayani 33,8 juta peminjam aktif lewat lebih dari 15.100 kantor. Setiap perusahaan tetap mengerjakan keahliannya, tetapi nasabah bisa pindah ke layanan berikutnya ketika usahanya membesar.

Danantara Indonesia dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan diluncurkan pada 24 Februari 2025. Menurut situs resminya, Danantara mengelola BUMN serta mengoordinasikan Holding Operasional dan Holding Investasi.

Kedua contoh ini memakai cara yang sama: kepemilikan dikumpulkan di satu tempat supaya arah dan modal bisa diatur bersama, sementara pekerjaan sehari-hari tetap dilakukan oleh perusahaan yang paling paham bidangnya.

Empat alasan orang memakai holding

  1. Risiko terpisah. Masalah di satu usaha tidak otomatis menyeret usaha lain.
  2. Biaya lebih hemat. Pembukuan, pembelian bahan, dan perekrutan cukup diurus sekali untuk banyak usaha.
  3. Modal bisa dipindahkan. Laba dari usaha yang sudah mapan bisa dipakai untuk membesarkan usaha yang baru tumbuh, tanpa harus meminjam dari luar.
  4. Pengurus lebih fokus. Pengurus tiap usaha mengurus pelanggannya sendiri, sedangkan induk memikirkan gambaran besarnya.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3.
  • Ikatan Akuntan Indonesia, “Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia”. iaiglobal.or.id
  • Sekretariat Kabinet RI, “Libatkan Tiga Entitas, Holding Ultra Mikro Resmi Dibentuk”. setkab.go.id
  • BRI, “Lima Tahun Holding Ultra Mikro: Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM”, 15 September 2026. bri.co.id
  • Danantara Indonesia, “Tentang Danantara Indonesia”. danantaraindonesia.co.id
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. peraturan.bpk.go.id